"Kita harus kembali ke aturan negara dimana aparat sudah punya tugas dan fungsi masing masing, jangan sampai ada sekelompok orang yang mengambil alih dengan mengatasnamakan kesepakatan" ujarnya yang juga wartawan senior di Ponorogo ini, Kamis (18/9/2025)
Dirinya menilai dengan keberadaan operasi penertiban yang dilakukan oleh orang perorang atau kelompok secara tidak langsung meniadakan fungsi penegak hukum yang harusnya dilakukan oleh aparatur yang berwenang.
Hadi menambahkan," kontrol warga setempat memang sangat diperlukan tetapi juga perlu diperhatikan jika ada lembaga swadaya masyarakat yang turut serta menertibkan keberadaan angkutan tambang,serta penambang,betul" berpihak kepada masyarakat yang merasa dirugikan" jelasnya
Dirinya mengetahui bahwa ada aliansi masyarakat sekitar lokasi yang terdampak membuat kesepakatan untuk mengoperasi dan menindak pada dam trek yang tidak sesuai spek muatan maupun aturan jam operasi dengan menumpahkan muatannya.
Diketahui maraknya tambang liar di wilayah hukum Ponorogo khususnya kecamatan Jenangan dan Ngebel berefect luas ke masyarakat.
Hadi Santoso merinci efect negatif selain kerusakan infrastruktur jalan karena tonase berlebih, polusi udara akibat pasir beterbangan, kotornya air sungai akibat dari pencucian pasir yang limbahnya di buang ke sungai, serta tandusnya sawah karena aliran air yang digunakan bercampur limbah pasir yang mematikan padi pada area persawahan
0 Comments
Posting Komentar